E Billing pajak error dapat karena beberapa hal. Ucapkanlah ada beberapa tipe error yang terjadi pada program pajak yang Anda pakai. Error itu dipisah berdasar service online yang ada, misalnya:
– Singgel login / DJP online
– E-filing
– E-billing
– E-fo
Tiap error, mempunyai code unik masing-masing. Dia dapat diawali dengan code RG, SO dan code unik yang lain. Karena saat ini konteksnya E billing error, karena itu kita konsentrasi saja pada langkah penuntasan permasalahan di service ini.
Langkah Menangani E Billing Error
E billing ialah sebuah proses pembayaran pajak yang sudah dilakukan secara electronic dengan memakai code billing. Pada service ini, terkadang terjadi error yang mengusik pemakai sepanjang proses pembayaran.
Berikut sejumlah tipe error dan langkah menanganinya:
1. Kekeliruan Penyeleksian Periode Pajak
Error ini biasa muncul karena karena periode pajak awalnya lebih dari periode pajak akhir. Untuk menanganinya, penyeleksian periode pajak awalnya jangan tidak bisa lebih dari periode pajak akhir.
2. Kekeliruan Masukkan Tahun Pajak
Pemicunya karena tahun pajak tidak dalam kisaran 1980 s/d tahun yang jalan di saat itu. Langkah menanganinya dengan, tentukan lah tahun pada kisaran tahun 1980 s.d. tahun jalan.
3. Kekeliruan Masukkan Digit Pertama Code STP
Pemicunya karena digit pertama code STP tidak berisi angka 1. Untuk menanganinya, silahkan masukan angka 1 pada digit pertama code STP supaya service E Billing yang Anda lakukan tidak error.
4. Kekeliruan Masukkan Digit Pertama Code SKPKB
Pemicunya karena digit pertama code SKPKB tidak diisi angka 2. Langkah menangani permasalahan ini, masukan angka 2 pada digit pertama SKPKB.
5 Kekeliruan Masukkan Digit Pertama Code SKPKBT
Karena Anda tidak masukkan angka 3 pada digit pertama kalinya. Untuk menangani permasalahan ini, masukan angka 3 pada digit pertama.
6. Kekeliruan Masukkan NOP PBB P3
Pemicunya karena NOP PBB P3 tidak sesuai rekomendasi. Penuntasannya dengan isi NOP PBB P3 sama sesuai rekomendasi.
7. NPWP Tidak Diketemukan
Pemicunya karena NPWP tidak dalam MFWP. Langkah penuntasannya dengan mengisikan NPWP yang benar.
8. Sesi Habis
Pemicunya karena sesi pada program telah habis. Apa yang perlu dilaksanakan? Yakni login kembali.
9. NPWP, KAP dan KPP
Dinamakan sebagai error code 01, sebagai permasalahan ialah data NPWP memiliki kandungan watak bukan angka. Langkah menangani permasalahan itu dengan, mengisikan NPWP yang benar dan tidak boleh masukkan watak selainnya angka.
10. NPWP, KAP dan KPP (WP tidak tercatat)
Dinamakan sebagai error code 02, pemicunya karena NPWP, KAP dan KPP tidak tercatat. Apa yang perlu dilaksanakan? Yakni dengan mengisikan NPWP yang benar terus melapor ke kring pajak.
11. Code MAP dan Code Tipe Serahkan Tidak Ada Pada Tabel Rekomendasi
Dinamakan dengan error code 07, pemicunya karena kekeliruan penyeleksian Code MAP dan/atau KJS. Penuntasannya dengan pilih code MAP dan KJS yang betul.
12. Jumlah Pembayaran
Dinamakan dengan code error 22, yang karena info pembayaran memakai watak, bukan angka. Penuntasannya dengan masukkan angka saja di bagian pembayaran.
13. Jumlah Pembayaran
Ini kali code error ialah 23, timbulnya info ini: jumlah pembayaran kosong (=0). Langkah menanganinya dengan mengisikan jumlah pembayaran lebih dari 0.
14. Code Kurensi Tidak Sesuai Ketetapan
Dinamakan dengan error code 24, pemicunya karena ada kekeliruan tipe mata uang yang tidak sesuai code MAP dan KJS. Langkah menanganinya dengan pastikan tipe mata uang saat membuat code billing.
Ada beberapa tipe error pada E billing, sekitaran ada 25 permasalahan dan tipe perpecahan permasalahannya. Lebuh lanjut, Anda bisa memeriksa di sitsu pajak.go.id saja.
Sumber Referensi :